Agar Bunga Dakwah Tetap Segar
Dakwah Banyumas. Kemauan yang kuat udah tentu nggak datang dengan sendirinya. Tapi dibangun dari sebuah pemahaman yang menyulap keraguan kita menjadi kebulatan tekad. Semangat kita jadi nggak setengah-setengah, tapi basah kuyup sekalian. Untuk melahirkan kemauan yang keras, mau nggak mau kita mesti bergerak. Karena berdiam diri hanya akan membekukan hati dan memasung langkah kita. Dan bunga dakwah bisa layu sebelum berkembang.

Agar bunga dakwah tetap mekar dan menebar kebaikan, berikut tipsnya: Pertama, banyak berpikir. Para sahabat, generasi awal kaum Muslimin yang berhasil dididik Rasulullah saw. mengaitkan aktivitas berpikir dengan keimanan. Mereka menjelaskan bahwa, “Cahaya dan sinar iman adalah banyak berpikir” (Kitab ad-Durrul Mantsur, Jilid II, hlm. 409).

Semakin kita banyak berpikir tentang kebesaran Allah swt dan mengkaji Islam lebih dalam, lambat laun cahaya keimanan kita akan semakin bersinar. Makanya ikut ngaji. Kedua, perbanyak ibadah dan jauhi maksiat. Rasul pernah bilang, ”iman itu kadang bertambah dan kadang berkurang”. Rasul juga bilang, “iman bertambah dengan taat, dan iman bekurang dengan maksiat”. Makanya kita kudu getol beribadah, baik yang sunat apalagi yang wajib.

Dan jangan lupa, jauhi pelaku maksiat juga tempat maksiat. Biar kita nggak kebawa-bawa sesat. Ketiga, bergaul dengan orang-orang alim. Perilaku seseorang sangat dipengaruhi oleh teman dekatnya. Makanya, sering-sering deh ngumpul dengan teman yang bisa mengajak kita untuk tetap taat dan mengingatkan kita agar jauh dari maksiat. Dengan begitu, tanki semangat kita untuk istiqomah selalu terisi penuh. Emang nggak mudah menjadikan ridho Allah swt di atas pertimbangan materi, kepentingan keluarga, atau solidaritas teman.

Tapi percaya deh, Allah swt pasti akan mengganti setiap pengorbanan kita dengan kebaikan dunia akhirat. Bukan cuman untuk kita, tapi juga untuk keluarga, teman, dan orang-orang yang kita sayangi. So, hari gini masih jadi bunga dakwah? Ya iyalah masa ya iya dong! []

Harta 4 Orang Terkaya Indonesia Lebih Besar dari 100 Juta Rakyat Termiskin
Oxfam mengatakan ketidakstabilan sosial dapat meningkat jika pemerintah tidak menanggulangi kesenjangan antara yang kaya dan miskin.

Sebuah laporan mengenai ketimpangan di Indonesia memperlihatkan bahwa empat pria terkaya di negara ini memiliki harta lebih besar dibandingkan yang dimiliki 100 juta rakyat termiskin.

Laporan yang dirilis hari Kamis (22/2) oleh Oxfam itu mengatakan bahwa Indonesia, dengan populsi lebih dari 250 juta, ada di peringkat enam dalam hal ketidaksetaraan terburuk di dunia. Di wilayah Asia, hanya Thailand yang lebih tidak setara.

Lembaga itu menyalahkan “fundamentalisme pasar” yang telah memungkinkan orang-orang terkaya untuk mendapatkan sebagian besar keuntungan dari pertumbuhan ekonomi yang kuat, konsentrasi kepemilikan lahan dan ketidaksetaraan gender yang mengakar selama hampir dua dekade terakhir.

Pengembalian investasi kekayaan hanya satu dari keempat orang terkaya itu, yang menurut daftar orang-orang kaya Forbes termasuk taipan-taipan rokok Budi Hartono, Michael Hartono dan Susilo Wonowidjojo, dapat menghapus kemiskinan ekstrem dalam setahun.

Laporan itu mengatakan kemiskinan ekstrem, yakni pendapatan harian kurang dari US$1.90 atau Rp 25.000, telah turun drastis sejak tahun 2000 tapi 93 juta rakyat Indonesia masih hidup dengan kurang dari Rp 28.000 per hari, yang masuk ke dalam garis kemiskinan moderat menurut definisi Bank Dunia.

Oxfam mengatakan ketidakstabilan sosial dapat meningkat jika pemerintah tidak menanggulangi kesenjangan antara yang kaya dan miskin.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah mengatakan bahwa pengurangan ketidaksetaraan adalah salah satu prioritas utama pemerintahannya. Sebuah survei Bank Dunia tahun 2015 menunjukkan tingginya tingkat keprihatinan publik mengenai kesenjangan kekayaan.

Laporan itu mengatakan pengumpulan pajak Indonesia adalah yang terendah kedua di Asia Tenggara dan sistem pajak “gagal memainkan peran penting dalam mendistribusikan kembali kekayaan.”

Untuk meningkatkan pengumpulan pajak, agar anggaran rendah untuk layanan-layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan dapat ditingkatkan, Indonesia memerlukan tingkat pajak yang lebih tinggi untuk kelompok-kelompok berpendapatan tertinggi, pajak warisan yang lebih tinggi dan pajak kekayaan baru, menurut laporan itu.

Mengatasi pengemplangan pajak juga penting, kata Oxfam, mengutip data Dana Moneter Internasional yang menunjukkan bahwa $101 miliar mengalir dari Indonesia ke surga-surga pajak tahun 2015. (voaindonesia.com, 23/2/2017)

Kebalik, Harusnya Pemerintah yang Ancam Freeport Enyah dari Indonesia
Freeport mengancam Jokowi akan membawa kasus pelarangan ekspor konsentrat (yang mengandung emas dan belasan mineral berharga lainnya) ke arbitrase internasional bila dalam 120 hari sejak 12 Januari 2017 tetap hanya mewajibkan mineral yang telah dimurnikan (dismelter) saja yang boleh diekspor.

Mestinya pemerintah itu yang mengancam Freeport karena negara ini berdaulat dan  mempunyai aturan. Karena aturan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Freeport maka dalam jangka waktu sekian, Freeport harus enyah dari Indonesia.  Jadi jangan sebaliknya, malah negara yang diancam Freeport,” tegas Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib kepada mediaumat.com, Rabu (22/2/2017).

Rokhmat juga mengingatkan, negara ini sedang dijajah, bukan hanya oleh negara asing tetapi juga oleh korporasi. Bukan hanya rakyat, pemerintah juga harus sadar, negeri ini sedang dijajah. Maka semua elemen bangsa harus bahu membahu melawan penjajahan ini.

Dulu, para pahlawan dengan gagah berani melawan penjajahan. Sekarang kok hanya satu perusahaan Freeport saja pemerintah tunduk, itu namanya mengkhianati perjuangan para pahlawan,” ujarnya bila pemerintah menuruti maunya Freeport.

Menurut Rokhmat, kasus ini menjadi bukti bahwa liberalisme itu betul-betul menjadi pintu bagi penjajahan. Salah satu bentuk liberalisme adalah memberikan kesempatan kepada swasta atau pun asing untuk menguasai tambang yang depositnya besar. Maka, bila liberalisme tambang ini diberlakukan, yang dapat mengeksploitasinya adalah perusahaan-perusahaan besar yang memiliki modal besar, bahkan sampai negara pun bisa kalah.

Kalau liberalisasi ini terus diberlakukan, maka jangan harap kekayaan negara ini akan dinikmati rakyat banyak. Tapi sebaliknya, karena akan terus dieksploitasi, dirampok, dikeruk demi kepentingan asing. Ini yang terjadi.  “Oleh karena itu, bangsa ini harus segera sadar, bahwa sumber persoalan negara ini adalah liberalisme dan imperialisme,” simpulnya.

Ia juga mempertanyakan keberpihakan kelompok-kelompok yang alergi terhadap syariah Islam.  “Mana itu, suara-suara yang selama ini mengatakan NKRI harga mati? Mana itu suara-suara nasionalisme? Jelas-jelas perusahaan asing merongrong dan merampok kekayaan negara ini, tetapi mereka malah diam saja. Anehnya, suara-suara NKRI harga mati, nasionalisme disuarakan untuk melawan perjuangan penegakkan syariah Islam. Maka, mereka ini perlu diragukan, bukannya anti penjajahan tetapi sebenarnya anti syariah Islam,” kritiknya.

Padahal, lanjut Rokhmat, syariah Islam itu justru yang memberikan solusi untuk melawan penjajahan. Terkait pertambangan misalnya, dalam Islam pertambangan yang depositnya  melimpah merupakan kepemilikan umum (milkiyah ammah). Wajib dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat —salah satunya dengan pendidikan dan kesehatan gratis. Haram hukumnya pengelolaan tambang yang melimpah tersebut diserahkan kepada swasta apalagi asing.

Hukum Islam tersebut jelas dan tegas mencegah liberalisme dan imperialisme !” pungkasnya. (mediaumat.com, 22/2/2017)

Saksi Ahli Sidang Ahok Nyatakan Non-Muslim Dilarang Tafsirkan Alquran
Ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar menegaskan orang yang beragama non-Muslim dilarang untuk menafsirkan isi Alquran. “Yang diperbolehkan hanya ahli agama Islam saja, itu saja masih bisa diperdebatkan,” kata Miftachul dalam sidang kesebelas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).

Miftachul menjelaskan terdapat dua kesalahan yang dilakukan Ahok, yaitu menafsirkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai orang non-Muslim dan memengaruhi masyarakat dengan menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Selain Miftachul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil ahli agama Islam lainnya Yunahar Ilyas dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (republika.co.id, 21/2/2017)
Diberdayakan oleh Blogger.