Tampilkan postingan dengan label Berita Nasional. Tampilkan semua postingan

Harta 4 Orang Terkaya Indonesia Lebih Besar dari 100 Juta Rakyat Termiskin
Oxfam mengatakan ketidakstabilan sosial dapat meningkat jika pemerintah tidak menanggulangi kesenjangan antara yang kaya dan miskin.

Sebuah laporan mengenai ketimpangan di Indonesia memperlihatkan bahwa empat pria terkaya di negara ini memiliki harta lebih besar dibandingkan yang dimiliki 100 juta rakyat termiskin.

Laporan yang dirilis hari Kamis (22/2) oleh Oxfam itu mengatakan bahwa Indonesia, dengan populsi lebih dari 250 juta, ada di peringkat enam dalam hal ketidaksetaraan terburuk di dunia. Di wilayah Asia, hanya Thailand yang lebih tidak setara.

Lembaga itu menyalahkan “fundamentalisme pasar” yang telah memungkinkan orang-orang terkaya untuk mendapatkan sebagian besar keuntungan dari pertumbuhan ekonomi yang kuat, konsentrasi kepemilikan lahan dan ketidaksetaraan gender yang mengakar selama hampir dua dekade terakhir.

Pengembalian investasi kekayaan hanya satu dari keempat orang terkaya itu, yang menurut daftar orang-orang kaya Forbes termasuk taipan-taipan rokok Budi Hartono, Michael Hartono dan Susilo Wonowidjojo, dapat menghapus kemiskinan ekstrem dalam setahun.

Laporan itu mengatakan kemiskinan ekstrem, yakni pendapatan harian kurang dari US$1.90 atau Rp 25.000, telah turun drastis sejak tahun 2000 tapi 93 juta rakyat Indonesia masih hidup dengan kurang dari Rp 28.000 per hari, yang masuk ke dalam garis kemiskinan moderat menurut definisi Bank Dunia.

Oxfam mengatakan ketidakstabilan sosial dapat meningkat jika pemerintah tidak menanggulangi kesenjangan antara yang kaya dan miskin.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah mengatakan bahwa pengurangan ketidaksetaraan adalah salah satu prioritas utama pemerintahannya. Sebuah survei Bank Dunia tahun 2015 menunjukkan tingginya tingkat keprihatinan publik mengenai kesenjangan kekayaan.

Laporan itu mengatakan pengumpulan pajak Indonesia adalah yang terendah kedua di Asia Tenggara dan sistem pajak “gagal memainkan peran penting dalam mendistribusikan kembali kekayaan.”

Untuk meningkatkan pengumpulan pajak, agar anggaran rendah untuk layanan-layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan dapat ditingkatkan, Indonesia memerlukan tingkat pajak yang lebih tinggi untuk kelompok-kelompok berpendapatan tertinggi, pajak warisan yang lebih tinggi dan pajak kekayaan baru, menurut laporan itu.

Mengatasi pengemplangan pajak juga penting, kata Oxfam, mengutip data Dana Moneter Internasional yang menunjukkan bahwa $101 miliar mengalir dari Indonesia ke surga-surga pajak tahun 2015. (voaindonesia.com, 23/2/2017)

Kebalik, Harusnya Pemerintah yang Ancam Freeport Enyah dari Indonesia
Freeport mengancam Jokowi akan membawa kasus pelarangan ekspor konsentrat (yang mengandung emas dan belasan mineral berharga lainnya) ke arbitrase internasional bila dalam 120 hari sejak 12 Januari 2017 tetap hanya mewajibkan mineral yang telah dimurnikan (dismelter) saja yang boleh diekspor.

Mestinya pemerintah itu yang mengancam Freeport karena negara ini berdaulat dan  mempunyai aturan. Karena aturan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Freeport maka dalam jangka waktu sekian, Freeport harus enyah dari Indonesia.  Jadi jangan sebaliknya, malah negara yang diancam Freeport,” tegas Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib kepada mediaumat.com, Rabu (22/2/2017).

Rokhmat juga mengingatkan, negara ini sedang dijajah, bukan hanya oleh negara asing tetapi juga oleh korporasi. Bukan hanya rakyat, pemerintah juga harus sadar, negeri ini sedang dijajah. Maka semua elemen bangsa harus bahu membahu melawan penjajahan ini.

Dulu, para pahlawan dengan gagah berani melawan penjajahan. Sekarang kok hanya satu perusahaan Freeport saja pemerintah tunduk, itu namanya mengkhianati perjuangan para pahlawan,” ujarnya bila pemerintah menuruti maunya Freeport.

Menurut Rokhmat, kasus ini menjadi bukti bahwa liberalisme itu betul-betul menjadi pintu bagi penjajahan. Salah satu bentuk liberalisme adalah memberikan kesempatan kepada swasta atau pun asing untuk menguasai tambang yang depositnya besar. Maka, bila liberalisme tambang ini diberlakukan, yang dapat mengeksploitasinya adalah perusahaan-perusahaan besar yang memiliki modal besar, bahkan sampai negara pun bisa kalah.

Kalau liberalisasi ini terus diberlakukan, maka jangan harap kekayaan negara ini akan dinikmati rakyat banyak. Tapi sebaliknya, karena akan terus dieksploitasi, dirampok, dikeruk demi kepentingan asing. Ini yang terjadi.  “Oleh karena itu, bangsa ini harus segera sadar, bahwa sumber persoalan negara ini adalah liberalisme dan imperialisme,” simpulnya.

Ia juga mempertanyakan keberpihakan kelompok-kelompok yang alergi terhadap syariah Islam.  “Mana itu, suara-suara yang selama ini mengatakan NKRI harga mati? Mana itu suara-suara nasionalisme? Jelas-jelas perusahaan asing merongrong dan merampok kekayaan negara ini, tetapi mereka malah diam saja. Anehnya, suara-suara NKRI harga mati, nasionalisme disuarakan untuk melawan perjuangan penegakkan syariah Islam. Maka, mereka ini perlu diragukan, bukannya anti penjajahan tetapi sebenarnya anti syariah Islam,” kritiknya.

Padahal, lanjut Rokhmat, syariah Islam itu justru yang memberikan solusi untuk melawan penjajahan. Terkait pertambangan misalnya, dalam Islam pertambangan yang depositnya  melimpah merupakan kepemilikan umum (milkiyah ammah). Wajib dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat —salah satunya dengan pendidikan dan kesehatan gratis. Haram hukumnya pengelolaan tambang yang melimpah tersebut diserahkan kepada swasta apalagi asing.

Hukum Islam tersebut jelas dan tegas mencegah liberalisme dan imperialisme !” pungkasnya. (mediaumat.com, 22/2/2017)

Saksi Ahli Sidang Ahok Nyatakan Non-Muslim Dilarang Tafsirkan Alquran
Ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar menegaskan orang yang beragama non-Muslim dilarang untuk menafsirkan isi Alquran. “Yang diperbolehkan hanya ahli agama Islam saja, itu saja masih bisa diperdebatkan,” kata Miftachul dalam sidang kesebelas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).

Miftachul menjelaskan terdapat dua kesalahan yang dilakukan Ahok, yaitu menafsirkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai orang non-Muslim dan memengaruhi masyarakat dengan menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Selain Miftachul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil ahli agama Islam lainnya Yunahar Ilyas dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (republika.co.id, 21/2/2017)

Freeport Beri 120 Hari Bagi Jokowi untuk Patuhi Kontrak Karya
Freeport McMoran Cooper & Gold Inc. secara resmi menyatakan bahwa perusahaan memberi waktu kepada pemerintah selama 120 hari ke depan untuk mempertimbangkan kembali poin-poin perbedaan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait pemberian izin rekomendasi ekspor berdasarkan ketentuan Kontrak Karya (KK).

Chief Executive Officer Freeport McMoran Richard Adkerson mengatakan, waktu selama 120 hari terhitung sejak pertemuan terakhir antara PTFI dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlangsung pada Jumat lalu (17/2).

Bersamaan dengan hal ini, Adkerson membantah bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di Grasberg, Papua itu tak akan melangkah ke jalur pengadilan internasional atau arbitrase dalam waktu dekat. Namun, perusahaan menyiapkan langkah arbitrase bila dalam 120 hari ke depan tak dapat memecahkan perbedaan dengan pemerintah.

Jadi, hari ini Freeport tidak melaporkan arbitrase tapi kita memulai proses untuk melakukan arbitrase. Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan itu dengan pemerintah,” ujar Adkerson dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2).

Pengajuan arbitrase, lanjut Adkerson, layak ditempuh oleh perusahaan karena menilai bahwa pemerintah Indonesia tak konsisten dalam menjalankan aturan hukum yang telah dibuatnya sendiri, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

PTFI bersikukuh bahwa pemerintah tak dapat mengubah ketentuan hukum dan fiskal yang telah berlaku dalam KK menjadi ketentuan berdasarkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) karena berdasarkan UU Minerba, KK tetap sah berlaku selama jangka waktunya.

Di samping itu, PTFI menegaskan bahwa perusahaan tak bisa mengubah ketentuan hukum usaha yang telah disepakati oleh PTFI dan pemerintah dengan alasan menjaga keberlangsungan investasi, pengoperasian, dan pengerjaan tenaga kerja.

Kami tidak dapat melepaskan hak-hak yang diberikan KK yang merupakan dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang dari perusahaan kami dan vital terhadap kepentingan jangka panjang para pekerja dan para pemegang saham kami,” kata Adkerson.

Belum lagi, kata Adkerson, pemerintah sebenarnya telah memberikan jaminan terkait penjanjian investasi yang disepakati bersama bahwa PTFI dan pemerintah akan menjalankan ketentuan KK. Adapun jaminan yang dimaksud merupakan surat jaminan dari Menteri ESDM sebelumnya, Sudirman Said, yang dikeluarkan pada 7 Oktober 2015 silam.

Untuk itu, Freeport McMoran bersama PTFI meminta pemerintah agar dapat segera mengeluarkan keputusan terkait hal ini. Pasalnya, kepastian hukum ini menjadi sumber utama keberlangsungan operasi PTFI di Indonesia, yang sejak 12 Januari 2017 lalu kian tak menentu, bersamaan dengan pemberhentian pemberian izin ekspor kepada PTFI.

Imbasnya, sejak saat itu pula, operasional PTFI berkurang sebanyak 60 persen. Sebab, larangan izin ekspor membuat pasokan PTFI tak dapat ditampung. Sementara, fasilitas pengolahan atau smelter Freeport yang terletak di Gresik, Jawa Timur, hanya mampu menyerap sebanyak 40 persen konsentrat yang dihasilkan.

Ini pula, sambung Adkerson, alasan PTFI mengeluarkan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemangkasan jumlah tenaga kerja menyusul pengurangan produksi. Sehingga, PTFI menekankan bahwa rencana PHK tersebut bukan alat yang digunakan PTFI untuk menekan pemerintah Indoensia.

Kami harus mengurangi biaya operasi yang normalnya menghabiskan US$2 miliar setiap tahun dan kami harus pula mengurangi jumlah karyawan,” tegas Adkerson. (cnnindonesia.com, 20/2/2017)

Almarhum Syaikhuna Simbah KH Masrur Afandi : Kyai Sepuh Pendukung Perjuangan Khilafah
Berita duka tersiar dari Bumi Jihad Diponegoro, Grabag, Purworejo, Jawa Tengah.  Telah wafat salah seorang kyai sepuh pendukung perjuangan syariah dan khilafah, KH Masrur Afandi, teriring doa allahummaghfirlahu warhamhu wa ‘afihi wa’fu anhu..waj’al jannata matswahu. Aamiin.

Kyai Masrur  adalah sosok kyai sederhana pengasuh  Pondok Pesantren Al – Anshory Tulusrejo Grabag Purworejo, Jawa Tengah. Beliau pernah menjadi Mustasyar NU Purworejo ( 2009-2014 ). Dalam beberapa kesempatan, beliau mempersilakan Ponpesnya digunakan sebagai tempat kegiatan yang diselenggarakan  DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Purworejo. Lebih dari itu,  beliau pun mendukung Hizbut Tahrir dalam usahanya untuk dakwah melanjutkan kehidupan Islam dengan tegaknya Khilafah Islamiyah.

Pada 2010, Kyai Masrur menjadi salah satu pembicara  dalam kegiatan  Tabligh Akbar  yang diinisiasi oleh HTI Purworejo. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa hanya dengan penerapan syariah Islam secara kaafah yang akan bisa menyelesaikan persoalan negeri ini.  Masih di tahun yang sama bertempat di Ponpes yang beliau ampu, HTI Purworejo menyelenggarakan Silaturahmi HTI bersama Ulama dan Tokoh. Dalam sambutannya,  Kyai Masrur menjelaskan bahwa berbagai kemaksiatan dan kerusakan yang melanda negeri ini akibat tidak diterapkannya syariah Islam secara kaffah.

Dalam kesempatan lain, dalam agenda temu Ulama dan Asatidz, secara lebih khusus Kyai MAsrur menyampaikan di hadapan 100-an ulama bahwa  beliau mendukung perjuangan HTI untuk menegakkan Khilafah Islam.

Selamat jalan Guru Umat Pendukung Perjuangan Khilafah.

Persidangan Penista Agama: Wakil Rais Aam PBNU KH Miftahul Tegaskan Ahok Mencampuri Ranah Agama Islam dan Menista Agama
Saksi Ahli yang juga merupakan Wakil Rais Aam PBNU menegaskan Ahok telah menistakan agama Islam dan mencampuri urusan umat Islam. KH Miftahul Akhyar menyatakan kalimat yang diucapkan terdakwa Ahok telah memasuki wilayah umat Islam, meskipun ditujukan untuk mengonter lawannya di Pilkada.

Jangan diputer dan dibawa kemana-kemana, kalimat terdakwa sudah memasuki ranah agama Islam, Ahok memasuki ruang lain, jadi ucapan itu menyakiti dan menista,“ tegas Miftahul di sidang kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Menurut KH Mifahul, pidato Ahok di Kepulauan Seribu sudah loncat pagar.

Loncat pagar, kunjungan kerja tapi membahas pilkada,” ujarnya.

Pengurus PB NU ini juga menegaskan terdakwa Ahok telah menista agama karena mengganggap Al Qur’an surah Al Maidah itu seakan-akan membohongi.

Seseorang yang boleh menyampaikan isi kandungan ayat alquran adalah ulama. Sedangkan ulama tidak mungkin berbohong ketika mengutip ayat alquran,” tegasnya.

KH Miftahul sebelum sidang diskors, menambahkan kenapa banyaknya ulama yang turun dalam kasus ini karena merupakan kewajiban ulama.

Kewajiban ulama untuk meluruskan apabila ada penyesatan terhadap agama Islam,” ujarnya. (mediaumat.com, 21/2/2017)
Diberdayakan oleh Blogger.